MARAWATALK- Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (32) alias Bay asal Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Pada pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita sebanyak 25 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada dalam sebuah warung Dusun Baru, Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu kemarin, sekira pukul 22.00 WIB," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Senin 19 Februari 2024.
AKP Aleyxi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atas ulah pelaku yang kerap meresahkan. Menindaklajuti laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan didapati pelaku dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar.
"Setelah mendapat laporan dan dipastikan, pelaku serta barang bukti sebanyak 25 paket sabu seberat 4,5 gram diamankan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya," kata Kasatreskrim.
Baca Juga: TUMPAS BANDAR Bareskrim Polri dan BNN Jalin Kolaborasi Berantas Peredaran Narkoba
Pelaku Dapat Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Meningkat 32 persen, Polres Agam Ungkap 33 Kasus Narkoba Sepanjang 2023