MARAWATALK - Seorang pria paruh baya berinisial SM (43) tega menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 4 tahun di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar. Kini pelaku sudah diringkus oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova pada Rabu 24 Januari 2024. Kata dia, pelaku saat ditangkap tidak bisa berkutik.
"Pelaku ditangkap di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera, pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB," kata AKP Andra Nova.
Baca Juga: EKONOMI BISNIS Realisasi Investasi 2023 Capai Rp1.418,9 Triliun, Bahlil: Tersebar di 5 Sektor Utama
Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat dirumah korban di Kampung Cimpu Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera.
Pelaku masih ada hubungan keluarga
Kejadiannya, berawal sewaktu ibu korban pulang dari pasar melihat rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam, saat itulah dia curiga melihat pelaku usai mandi hendak menutup rumah, dimana pelaku masih ada hubungan keluarga dekat dengannya.
Baca Juga: PEMILU 2024 Terkait Dugaan Bupati Pasbar Kampanyekan Anaknya, Bawaslu: Tak Ada Perlakuan Khusus
Lanjut kasat, curiga akan hal tersebut dirinya (ibu korban) menemui anaknya tersebut dan menanyakan apa yang terjadi, korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap dirinya.
"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Dia diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban," jelas kasat.