PEMILU 2024 Terkait Dugaan Bupati Pasbar Kampanyekan Anaknya, Bawaslu: Tak Ada Perlakuan Khusus

- 24 Januari 2024, 23:02 WIB
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang saat di wawancari oleh sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu setempat pada Rabu sore, 24 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang saat di wawancari oleh sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu setempat pada Rabu sore, 24 Januari 2024. /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Sebelumnya Bupati Hamsuardi dituduh bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang mengatakan Tim Sentra Gakkumdu Pasaman Barat tidak ada memberikan perlakuan khusus dalam hal laporan ini terhadap terlapor dan sejauh ini mereka telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap terlapor. Kita langsung kelapangan, Bawaslu sudah menyurati sebanyak dua kali dan tidak hadir makanya kita langsung kelapangan sendiri untuk mengklarifikasi atau menyelidiki tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan pelapor," kata Laurencius kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu setempat, pada Rabu sore, 24 Januari 2023.

Dia menerangkan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terkait laporan pelapor (Tri Tegar Marunduri) dengan membagi dua tim untuk mendatangi saksi terlapor dan saksi-saksi.

"Ada saksi-saksi yang harus kita klarifikasi di Nagari Maligi dan terlapor dirumah dinasnya sendiri dimintai klarifikasi," terang Laurencius.

Baca Juga: PILPRES 2024 Presiden Boleh Kampanye Diatur UU? Ini Kata Komisioner KPU RI

Dia juga menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan saat ini sudah hari keenam dalam menindaklanjuti terkait laporan pelapor (Tri Tegar marunduri).

"Di hari ketujuhnya kita akan melakukan pembahasan, apakah klarifikasi ini sudah cukup dengan kebutuhannya atau akan diperpanjang tujuh hari lagi," jelas dia.

Laurencius juga membenarkan tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu adalah terkait dengan laporan dari Tri Tegar Marunduri dan dia juga mengulas kembali hingga Tim Sentra Gakkumdu turun kelapangan.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah