MARAWATALK--Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap R (26) dan M (41) yang diduga pelaku praktik Ilegal Logging pembalakan liar, pada tanggal 12 Juli 2023.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengungkapkan pelaku ditangkap di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca Juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK
Selain itu, tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus”, ungkap Subhan.
Baca Juga: Pemerintah Segera Putihkan 3,3 Juta Kebun Sawit Dalam Kawasan Lindung
Atas perbuatannya, lanjut Subhan, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh.
Baca Juga: BPBD Pasbar Ungkap Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Miliki Kesiapan Cegah Karhutla