Pemerintah Segera Putihkan 3,3 Juta Kebun Sawit Dalam Kawasan Lindung

- 24 Juni 2023, 21:03 WIB
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit /Info Sawit/ Istimewa /

MARAWATALK--Sebanyak 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan lindung segera akan mendapatkan status pemutihan berdasarkan UU Cipta Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini.

"Benar lahan itu segera dilakukan pemutihan namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi baik oleh korporasi maupun pemilik perorangan," kata Luhut usai jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BPBD Pasbar Ungkap Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Miliki Kesiapan Cegah Karhutla

Menurutnya, masalah ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Ciptaan Kerja. Sesuai surat perintah, perusahaan yang berada di kawasan hutan produksi dapat mengajukan pembebasan atau pemutihan.

Artinya, perusahaan dapat tetap beroperasi setelah membayar denda administrasi. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki lahan sawit di dalam kawasan hutan adalah sah sepanjang membayar pajak sesuai UU Cipta Kerja.

"Menanggapi hasil kajian tersebut, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara," ungkapnya.

Baca Juga: Dinas LHK Sumbar Sinyalir Karhutla di Pessel Dipicu Aktifitas Pembakaran Lahan

Gugus Tugas akan mengatasi pemutihan lahan kelapa sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penetapan berdasarkan Pasal 110A dan 110B dalam setiap kasus yang berakhir pada 2 November 2023, sesuai UU Cipta Kerja.

Kelompok kerja baru tersebut terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga. Yakni Kementerian Koordinator, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Luhut mengatakan, keberhasilan terbesar gugus tugas itu adalah membenahi pengelolaan sektor hulu.

"Kami berharap agar pengelolaan industri kelapa sawit Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Satgas ini juga bertugas untuk meningkatkan peremajaan kelapa sawit yang sering terabaikan, dan meningkatkan produktivitasnya," tutup Luhut Binsar Pandjaitan.(***)

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah