Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK

- 11 Juli 2023, 12:54 WIB
Pelaku AT diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan
Pelaku AT diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan /MARAWATALK/ Ist/

MARAWATALK - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AT (34). Ia diamankan hasil pengembangan kasus penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kasus penyelundupan bagian satwa liar itu berupa sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kilogram.

Pelaku AT (34) merupakan warga, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Ia ditangkap pada Sabtu (8/7/2023).

Total, sudah tiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LGK Kalimantan dalam kasus ini.

Baca Juga: Transaksi di Shopee Live Meningkat 12 Kali Lipat di Puncak 7.7 Live Bombastis Sale

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan terus mendalami kemungkinan terlibat pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pidana pusaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Kalimantan Selatan,” kata dia.

Ia menerangkan, adapun kronologi penangkapan AT merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan yaitu AF (42) dan RS (41).

Baca Juga: Geger, Pelaku Penculikan Anak di Padangpanjang Sumbar Dihakimi Warga

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah