Isi Data SIPERIBUN Asalan, Satgas Akan Panggil 77 Perusahaan Perkebunan Sawit

- 19 Juli 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit /Istimewa /

MARAWATALK - Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas Sawit) dan Optimalisasi Penerimaan Negara terus mengupayakan proses klarifikasi data dan upaya penyelesaian permasalahan perkebunan sawit di wilayah hutan.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tepat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Baru-baru ini, Satgas Sawit menemukan 77 perusahaan kelapa sawit yang melanggar ketentuan dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Baca Juga: 50 Pelaku UMKM Sumbar Diberi Reward oleh Bukalapak dan Bank Indonesia

Wakil Ketua II Satgas Sawit, Agustina Arumsari mengungkapkan, dari 90 perusahaan yang sudah diverifikasi, 77 di antaranya ditolak karena pengisian datanya tidak sesuai ketentuan.

“Beberapa perusahaan hanya mengisi angka satu, dua, tiga, atau empat secara sembarangan tanpa mengisi data yang benar,” demikian ungkap Agustina saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penyelesaian Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Senin, 17 Juli 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Hoyak Tabuik, Salah Satu Tradisi Meriahkan Tahun Baru Islam di Sumbar

Menurut Agustina, pengisian data pada aplikasi SIPERIBUN harus dilakukan dengan benar dan akurat, karena data tersebut juga akan diproses dan dikorelasikan dengan instansi pemerintah lainnya.

“Satgas Sawit serius dalam menegakkan ketentuan dan memastikan bahwa data yang tercatat di SIPERIBUN merupakan data yang sah dan dapat dipercaya,” tegas dia.

Baca Juga: Istano Silindung Bulan Pagaruyung Gelar Festival Kesultanan Pagaruyung Pertama

Untuk itu, pihaknya berencana untuk mengundang langsung pengusaha sawit yang telah mengisi data secara tidak benar untuk mengklarifikasi pengisian data-data ini.

Disamping itu, Satgas Sawit juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah yang tergabung dalam tim untuk berbagi data dan informasi demi meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara menyeluruh.

“Masih banyak perusahaan sawit lainnya yang belum mengisi data di SIPERIBUN. Dari sekitar seribu perusahaan yang harus mengisi aplikasi ini, baru 621 perusahaan yang tercatat telah melakukan pengisian data,” kata dia.

Baca Juga: Kemeriahan 1 Muharram, Bupati: Persembahan Pasbar untuk Ummat Islam Nusantara

Untuk itu, dia mengimbau seluruh perusahaan kelapa sawit untuk segera mengisi data tersebut sebelum batas akhir yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yaitu pada 2 November 2023 mendatang.

“Satgas Sawit akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menangani masalah ini,” tegas kembali Agustina.

Baca Juga: Warga Sumbar, Ini Empat Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1445 H

Sedangkan terhadap proses klarifikasi data dan upaya penyelesaian permasalahan perkebunan sawit di wilayah hutan akan dilakukan dengan tepat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

“Pemerintah sendiri berharap agar para pengusaha kelapa sawit memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera mendaftarkan perusahaannya melalui SIPERIBUN,” ucap dia.

Seiring dengan itu, pemerintah akan terus mendorong dan mendukung upaya-upaya perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus sesuai ketentuan, guna meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkas dia. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah