IN FOKUS Program Tapera Masih Dilema: Ini Analisis Tentang Keberlanjutannya dari Sisi Sosiologi Hukum

- 2 Juli 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi rumah impian program Tapera yang masih menjadi pro dan kontra
Ilustrasi rumah impian program Tapera yang masih menjadi pro dan kontra /Marawatalk/Pexels/


MARAWATALK - Memiliki rumah adalah salah satu impian dan kebutuhan banyak orang. Namun, untuk mewujudkan impian ini menjadi nyata seringkali terhalang oleh berbagai kendala seperti keterbatasan ekonomi dan harga properti yang terus meningkat.

Untuk itu, pemerintah sebagai penampung aspirasi masyarakat, mencoba mengatasi hal ini dengan mengeluarkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disebut dengan Tapera.

Seperti diketahui, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Namun, seperti kebijakan besar lainnya, pelaksanaan Tapera tidak lepas dari berbagai pro dan kontra.

Apakah Tapera benar-benar solusi untuk masalah perumahan di Indonesia atau justru menimbulkan polemik baru? Simak ulasannya disini!.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan ke peserta ketika masa kepesertaan berakhir.

Kebijakan Tapera ini dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Berdasarkan PP Tapera, kepesertaan Tapera bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum bersifat wajib. Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bersifat tidak wajib atau dapat menjadi peserta. Peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Adapun pekerja yang wajib mengikuti dana Tapera meliputi CPNS, ASN, TNI, prajurit siswa, TNI, Polri, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau Daerah, pekerja /buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk kategori pekerja di atas yang menerima gaji/upah.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah