Seorang Pengedar Sabu di Sukabumi Diringkus Polisi, Sebanyak 39 Paket Diamankan

- 6 Mei 2024, 21:15 WIB
Seorang pengedar sabu di sukabumi diringkus polisi
Seorang pengedar sabu di sukabumi diringkus polisi /Humas polri/Ist

 

MARAWATALK- Seorang pemuda di Cobolang Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Sebanyak 39 paket sabu seberat 16,46 gram diamankan dari tangan pelaku.

Pelaku tersebut berinisial DA (31) merupakan warga setempat. Sempat mengelebui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut dalam bungkus rokok dan tote bag, namun akal bulus pelaku tetap diketahui.

"Memang betul, pada hari Kamis 2 Mei kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM berikut barang bukti 39 paket narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, 6 Mei 2024.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selain itu, pelaku juga mengakui untuk melakukan aksi peredaran narkoba tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial MR.

Baca Juga: ASYIK PESTA Sabu, Dua Pria di Agam Diringkus Polisi

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," katanya.

Metode membeli tanpa bertemu

AKP Yudi mengatakan, metode yang sering digunakan oleh tersangka, baik DM maupun MR, dalam mendistribusikan narkoba adalah dengan cara menempel atau menyimpan barang tersebut di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam praktik ini, tersangka maupun pembeli tidak perlu bertemu secara langsung, sehingga mengurangi risiko tertangkap basah oleh pihak berwenang. Sebagai gantinya, tersangka hanya meninggalkan narkoba di tempat tertentu dan memberi tahu konsumen mengenai lokasi tersebut.

"Adapun modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MR saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen," terangnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah