Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata DPMDPPKB Pesisir Selatan

- 23 April 2024, 20:41 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB). Ist.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB). Ist. /

 

MARAWATALK - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Salman Alfarisi Brutu, mengatakan proses pelantikan Wali Nagari terpilih atau Penggantian Antar Waktu (PAW) Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa dilakukan.

"Untuk proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa kita lakukan karena ada beberapa alasan, "katanya pada wartawan Selasa (23/4/2024).

Alasan pertama ucap Salman, pihaknya harus menunggu hasil keputusan yang inkrah dan final dari pihak pengadilan. Karena, saat ini proses hukum wali nagari sebelumnya masih berjalan.

"Proses hukum wali nagari sebelumnya belum final dan inkrah. Jika belum ada keputusan tetap maka tidak boleh dilakukan pergantian antar waktu di Nanggalo, "ucap Salman.

Jika tetap dilakukan pelantikan terangnya, maka proses pergantian antar waktu (PAW) Wali Nagari Nanggalo terpilih cacat secara prosedural.

"Artinya, jika terus dipaksakan pelantikannya, tentu berisiko hukum, "jelasnya.

Padahal lanjutnya, sejak awal pihak pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi intensif dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.

"Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak syah" pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x