Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata DPMDPPKB Pesisir Selatan

- 23 April 2024, 20:41 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB). Ist.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB). Ist. /

Baca Juga: PASISIA RANCAK Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Data, Bupati Pessel Minta Verifikasi Ulang Data Kemiskinan

Camat Koto XI Tarusan: Panitia Pilwanag Sudah Dituntun Bekerja Prosedural

Ilustrasi Pilkades Serentak
Ilustrasi Pilkades Serentak Miju

Baca Juga: PASISIA RANCAK Bak Surga Tersembunyi, Objek Wisata Di Pesisir Selatan Lebih Variatif Sambut Lebaran 2024

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.

"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus" sebutnya.

Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

"Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung" urainya.

Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.

"Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini" tutupnya.***

Dapatkan info PASISIA RANCAK dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah