Camat Koto XI Tarusan: Panitia Pilwanag Sudah Dituntun Bekerja Prosedural
Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.
"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus" sebutnya.
Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.
"Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung" urainya.
Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.
"Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini" tutupnya.***
Dapatkan info PASISIA RANCAK dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.