Konflik Agraria 'Memanas' Lagi di Pasbar, Kali ini di Areal Wilmar Group

- 10 November 2023, 09:53 WIB
Konflik Agraria antara Masyarakat Pemilik Sertifikat dengan pihak Wilmar Group di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat
Konflik Agraria antara Masyarakat Pemilik Sertifikat dengan pihak Wilmar Group di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat /Marawatalk/ist/

 

MARAWATALK-Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali terjadi dan kali ini dengan salah satu anak perusahaan kelompok usaha Wilmar Group, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Permata Hijau Pasaman (PHP) II.

Pantauan wartawan, konflik terjadi di kawasan Tanjung Pangka Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, pada Kamis 9 November 2023, dengan adanya upaya pematokan lahan oleh masyarakat mengaku pemilik sertifikat di areal lahan yang disengketakan.

"Hari ini kami melakukan pengklaiman lahan ini karena memiliki bukti otentik berupa Surat Hak Milik atau sertifikat sesuai surat keputusan Kanwil BPN Nomor: 520.1-47/PHM-P3HT/BPN-97 tanggal 26 Maret 1997 dengan nomor SHM 539-571 tahun 1997. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan baru keluar pada 2005," tegas Jasmir Sikumbang dan Thamrin yang merupakan kuasa hukum pemegang kuasa 33 persil Suardi Rasyid, di Simpang Empat.

Baca Juga: Polemik Dana Baznas Pasbar Kembali Terulang, Kebrutalan atau Kelalaian?

Jasmir mengatakan, kliennya sudah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan langkah penyelesaian namun pihak PT PHP II dituding tidak memiliki iktikad baik untuk itu.

"Surat permohonan penyelesaian 6 Februari 2023 dan tanggal 29 Mai 2023 serta tanggal 9 Juni 2023 telah kami layangkan ke perusahaan namun mediasi dan atau penyelesaian tidak kunjung ada. Kemudian juga surat somasi beberapa bulan lalu juga tidak ditanggapi," ungkapnya.

Karena merasa diabaikan hak-haknya, jelas Jasmir, maka pihak masyarakat memutuskan untuk melakukan upaya pematokan lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki sesuai titik lokasi yang ada dalam peta.

Sertifikat Sudah Diserahkan sejak 1997 ke pihak Wilmar Group

Kuasa hukum saat menjelaskan persoalan sertifikat kliennya yang diduga lahannya berada di areal HGU PT PHP II (Wilmar Group)
Kuasa hukum saat menjelaskan persoalan sertifikat kliennya yang diduga lahannya berada di areal HGU PT PHP II (Wilmar Group)

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah