BNPB Tuntut Pedomani Aturan, Pemkab Pasbar: Korban Gempa Minta Hak Tanpa Aturan

- 16 September 2023, 15:12 WIB
saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023.
saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023. /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Risnawanto mengaku pihaknya di tuntut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan dalam proses pencairan dana rehab rumah rusak berat bagi korban gempa Talamau.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023.

"Kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," sebut Risnawanto dalam rapat tersebut.

Baca Juga: BreakingNews: Solok Selatan Digemparkan Dugaan Kasus Bunuh Diri Minum Racun Seorang Perempuan Muda 

Dia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana bantuan tersebut bukan karena kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, namun karena ada regulasi dan aturan dari BNPB pusat tentang pencairan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Siap Bikin Cukong dan Beking Judi Online Menangis dalam 7 hari

Lanjut dia, meski dari data yang diajukan sebanyak 1.111 itu sesuai SK bupati telah di transfer ke rekening masyarakat (korban).

Untuk itu, Risnawanto meminta peran serta camat, wali nagari, jorong serta Bamus untuk berperan aktif menyampaikan informasi tentang proses pencairan dana bagi korban gempa tersebut.

"Keterlambatan ini bukan karena kelalaian kita, namun karena adanya regulasi dan aturan dari BNPB pusat tentang proses pencairan rumah rusak berat ini," jelas Risnawanto.

Risnawanto minta satu pemahaman dalam menyampaikan informasi

Dia menerangkan, ada regulasi dari BNPB sehingga dari data yang diajukan itu harus diverifikasi lagi walaupun dana tersebut sudah berada di rekening By Name By Address seperti yang diajukan.

"Ketika dana sudah berada di rekening mereka, inilah yang mereka pikir akan langsung menjadi hak mereka, tanpa harus ada aturan lagi, padahal ada setiap proses yang dilalui. Sementara, kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," terang dia.

Baca Juga: Kabar Duka Gempa Maroko: Seorang guru harus kehilangan 32 muridnya dalam satu goncangan

Risnawanto menegaskan, agar camat, wali nagari, Bamus, serta jorong di daerah itu menyampaikan dengan satu pemahaman dan tidak berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya ketika memberikan informasi kepada masyarakat.

"Disinilah kita harus satu pemahaman. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dari kita semuanya satu, tidak berbeda-beda," tegas Risnawanto.

"Jika berbeda dengan apa yang disampaikan oleh BPBD, camat, wali nagari, Bamus, serta jorong, maka akan ada keraguan dari masyarakat terhadap informasi yang disampaikan. Sebab, masyarakat kita sekarang kritis," sambung dia.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Persiapan Lokasi Peringatan Hari Nusantara 2023 di Tidore Dimulai

Dia merincikan, dari 1.111 data rumah rusak berat yang di SK BNBA (By Name By Address), 394 unit telah proses pencairan. Dari 394 itu ada 148 yang belum dibayarkan 100 persen atau baru satu tahap.

Sedangkan, 138 dari 148 siap ke tahap selanjutnya atau pembayaran tahap dua. Pembangunan diluar 148 dan masuk 505 ada 9 unit telah siap RAB.

Sementara, kategori 505 unit harus dikelompokkan, agar tidak ada keraguan dalam rapat evaluasi selanjutnya bersama aplikator, wali nagari, jorong dan Bamus di wilayah Talamau dan Pasaman.

"Saya ingin yang sisa 505 ini di minggu depan sudah ada progres pastinya bersama aplikator. Aplikator tolong koordinasi terus dengan BPBD, sehingga cepat selesai sesuai dengan target yang telah kita tentukan," tegas Risnawanto mengakhiri.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah