Datangi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM

- 30 Agustus 2023, 15:52 WIB
Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa pagi, 29 Agustus 2023.
Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa pagi, 29 Agustus 2023. /MARAWATALK/ Kiki/

Baca Juga: Skripsi Tidak Lagi Syarat Wajib Kelulusan, Ini Tanggapan Rektor IPB

“Kami mempunyai serikat pekerja yang luar biasa banyak. Ada 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, dimana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa lebih 50 serikat lebih,” jelas Luqman.

Dengan demikian, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik AQUA Solok terkait masalah perselisihan ketenagakerjaan.

Perihal PHK, papar Luqman, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pihak Pengadilan lah yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP No 35 Tahun 2021.

Didalam alasan PHK itu, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan ini Pengusaha diperbolehkan melakukan PHK.

Baca Juga: Berbasis Pesantren, Lapas Suliki Perlakukan warga Binaan Seperti Santri

“Cuma yang melakukannya bukan perusahaan, tetapi Hakimlah yang melakukan PHK,” papar dia.

Pada intinya, uangkap dia, pihaknya ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan.

“Tidak ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan. Kami meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Luqman.

Luqman menceritakan, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 tetapi yang 2 (dua) jam sudah dibayarkan sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur 1 jam di saat istirahat.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah