Skripsi Tidak Lagi Syarat Wajib Kelulusan, Ini Tanggapan Rektor IPB

- 30 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi transformasi dunia pendidikan di Indonesia terus dilakukan pemerintah melalui Mendikbud Ristek
Ilustrasi transformasi dunia pendidikan di Indonesia terus dilakukan pemerintah melalui Mendikbud Ristek /MARAWATALK/ iStock/

MARAWATALK - Transformasi dunia pendidikan di Indonesia terus dilakukan pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim membuat aturan, syarat kelulusan jenjang S1 dan D4 tidak lagi wajib membuat skripsi.

Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, dan berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi juga begitu. Keputusan itu ada di perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam kanal YouTube Kementerian Pendidikan, pada Selasa, 29 Agustus 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Keuntungan Menjual Kamar Hotel Melalui Aplikasi RedDoorz

Terkait aturan itu, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya menanggapi, dia meminta berikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, agar bisa menentukan sikap.

“Dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus. Dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” kata rektor.

Dia menuturkan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurutnya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkrit.

Baca Juga: Berikut Sejarah, Perkembangan dan Dampak Judi Online dari Awal Hingga Kini

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah