Baca Juga: Berbasis Pesantren, Lapas Suliki Perlakukan warga Binaan Seperti Santri
Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur yang dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama.
Dimana, penetapan upah disepakati dilakukan oleh team pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi hingga Kemenaker RI dimana pada akhirnya hasil penetapan upah lembur yang harus dibayarkan Perusahaan adalah 2 jam.
Faktanya, kata dia, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker.
“Memang dari awal Perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa kita memberikan lebih karena mereka karyawan kita, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat,” kata dia.
Baca Juga: Keuntungan Menjual Kamar Hotel Melalui Aplikasi RedDoorz
Hingga saat ini, perusahaan masih membuka pintu dialog dengan eks pekerja sepanjang tidak saling memaksakan.
“Kita harus tetap saling menghargai dan tetap terbuka,” ujar dia.
Sementara Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, kedatangan pihak PT Tirta Investama Solok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.
“Setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus lalu, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk Aqua Solok,” kata Sultanul.