Pengguna Wajib Tahu, 176.874 unit iPhone Bakal Dimatikan Pasca Mafia IMEI Terbongkar

- 30 Juli 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi IMEI
Ilustrasi IMEI /Marawatalk/Handro Donal/

Baca Juga: FLASHNEWS: Polisi Tangkap Alat Berat Diduga Menambang Liar di Pasaman Barat

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Peredaran Sabu Marak di Harau, Tiga Residivis Diringkus Polisi

Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.(***)

Halaman:

Editor: Al Afif

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah