Peredaran Sabu Marak di Harau, Tiga Residivis Diringkus Polisi

- 30 Juli 2023, 04:51 WIB
Ilustrasi penangkapan bandar sabu
Ilustrasi penangkapan bandar sabu /iStock /

MARAWATALK - Tiga residivis ditangkap Polisi atas kasus narkoba di dua tempat di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Andhika mengatakan tiga residivis itu berinisial PT, RE dan JI.

“Dari tangan mereka kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone. Ketiga nya merupakan residivis,” kata Andhika dikutip dari laman Humas Polda Sumbar, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: Wanita Asal Bali Dianiaya Warga Prancis di Thailand

Andhika menceritakan, pihaknya menangkap pelaku PT yang merupakan warga Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, di sebuah rumah di daerah itu bersama rekannya RE.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu siap edar. Pelaku RE mengaku mendapat barang haram itu dari JI,” terang dia.

Tidak menunggu waktu lama, petugas segera mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, tepatnya di Jorong Padang Tarok.

Baca Juga: Pasaman Khatulistiwa Menunjukkan Potensi di Jambore Nasional Geopark Ranah Minang

Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti dari tangannya, namun tersangka JI mengaku telah menjual sabu kepada tersangka RE.

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah