Pengguna Wajib Tahu, 176.874 unit iPhone Bakal Dimatikan Pasca Mafia IMEI Terbongkar

- 30 Juli 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi IMEI
Ilustrasi IMEI /Marawatalk/Handro Donal/

MARAWATALK-Sebanyak 176.874 iPhone milik pengguna di Indonesia akan dimatikan pasca terbongkarnya kasus mafia IMEI yang melibatkan sejumlah pihak oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register.

Sebagaimana diketahui, CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp353 miliar.

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Baca Juga: Pasbar Penyumbang Angka Kecelakaan Tertinggi Kedua di Sumbar, Yang Pertama?

Wahyu menyebutkan, para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo namun pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR tanpa proses persetujuan.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, ditetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisial P, D, E, dan P.

Baca Juga: FLASHNEWS: Polisi Tangkap Alat Berat Diduga Menambang Liar di Pasaman Barat

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Peredaran Sabu Marak di Harau, Tiga Residivis Diringkus Polisi

Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.(***)

Editor: Al Afif

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah