Versi LHKPN KPK, 29 Bulan Jadi Bupati Agam Harta Kekayaan Andri Warman Naik Rp 4,7 Miliar

- 27 Juli 2023, 14:47 WIB
Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman
Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman /Istimewa /

MARAWATALK - Harta kekayaan pejabat selalu menjadi sorotan publik. Dalam tingkat kepatuhan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga penyelenggara negara dituntut harus transparan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia menghitung kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca Juga: Terdata di LHKPN, Yuk Intip Kekayaan Legislator Pasaman Barat Periode 2019-2024

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudahnya. Tidak terkecuali pada pejabat di Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan LHKPN KPK, Bupati Agam Andri Warman menempati urutan keenam dalam daftar kepala daerah kabupaten kota di Sumatera Barat setelah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dengan total kekayaan kekayaan Rp 10.299.163.030.

Sedangkan Andri Warman sendiri memiliki kekayaan dengan total harta kekayaan sekitar Rp 6 miliar, atau tepatnya Rp 6.039.592.856.

Baca Juga: Ini 10 Teratas Peringkat Kekayaan Pejabat Pemkab Pasbar Versi LHKPN KPK RI

Andri Warman, dilantik pada Jumat 26 Februari 2021 lalu atau sudah 29 bulan pada Juli 2023 ini menjadi Bupati Agam.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: lhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah