MARAWATALK - Harta kekayaan pejabat selalu menjadi sorotan publik, tak terkecuali pada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam tingkat kepatuhan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara dituntut transparansi, sehingga laporan kekayaannya diketahui masyarakat melalui laman resmi KPK.
Sebab, melaporkan harta kekayaan sendiri merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Senggol Bemper Mobil Pajero, Pria Paruh Baya Meninggal Tertabrak Truk
Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara itu yakni pejabat negara pada Lembaga tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, dan Hakim.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap Tiga Sumbar Segera Cair? Cek Info Lengkapnya Disini