MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rutin mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan penyelenggara negara setiap tahunnya.
Melaporkan harta kekayaan sendiri merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Baca Juga: Sikapi Demo Tolak Tambang Emas Ilegal, Ketua DPRD Pasbar Gelar Rapat Mediasi
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara itu yakni pejabat negara pada Lembaga tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, dan Hakim.
Kemudian pejabat negara yang lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.