Oknum Cukong PETI Divonis Bebas di Pasaman Barat, Walhi Sumbar: Sangat Disesalkan

- 31 Mei 2023, 20:58 WIB
Suasana SIdang Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru-baru ini
Suasana SIdang Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru-baru ini /Rully Firmansyah/

Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.

Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: DPR RI Sorot Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK

Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Penasehat hukum terdakwa sebelumnya Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.(***)

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x