Oknum Cukong PETI Divonis Bebas di Pasaman Barat, Walhi Sumbar: Sangat Disesalkan

- 31 Mei 2023, 20:58 WIB
Suasana SIdang Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru-baru ini
Suasana SIdang Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru-baru ini /Rully Firmansyah/

MARAWATALK-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, menyesalkan atas divonis bebasnya oknum diduga cukong praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, baru-baru ini.

Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto di Simpang Empat, Rabu (31/05) mengaku sependapat dengan salah satu hakim yang mengatakan terdakwa inisial DS terbukti bersalah terkait perkara tambang emas tanpa izin di daerah itu.

"Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu bahwa terdakwa bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Massa Aksi Unjuk Rasa Menolak Tambang Emas Ilegal Mulai Berdatangan

Ia mengatakan, pihaknya mendukung penuh putusan pendapat salah satu hakim yang menegaskan terdakwa yang merupakan aktor intelektual tambang emas tanpa izin terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.

WALHI Sumbar berpandangan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus mengambil upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Keterangan saksi dan bukti lainnya menunjukkan bahwa terdakwa terlibat cukup aktif, tentu fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Hakim Agung nantinya saat memproses berkas Kasasi Jaksa Penuntut Umum nantinya," ulasnya.

Pihaknya mendorong Hakim Agung yang memeriksa perkara ini ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung harus memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti.

"Jangan sampai akibat ketidakcermatan pemeriksaan ditingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, otak pelaku kejahatan justru bebas, Tentu hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x