PEMILU 2024 Usai PSU di 1 TPS! Bawaslu Solok Selatan Telusuri Indikasi Pelanggaran Etik

27 Februari 2024, 22:27 WIB
Kolase Komisioner KPU Elvira Roza dan Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita /Jefli Bridge

MARAWATALK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menelusuri indikasi pelanggaran etik usai dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.

PSU dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024, terjadi karena adanya kekurangan surat suara untuk jenis Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru. 

"Untuk PSU sudah selesai. Jadi kalaupun disitu ada pasal menghilangkan hak pilih masyarakat sudah gugur dengan adanya PSU di TPS 08 Nagari Bomas," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita pada Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: PEMILU 2024 Terbukti Melanggar Netralitas ASN! Bawaslu Solok Selatan Rekomendasikan Oknum ASN ke KASN

Akan tetapi, sebut Nila, Bawaslu juga menangani pelanggaran etik. Pasalnya, dalam kekurangan surat suara DPD RI tersebut apakah ada proses kelalaian. 

"Atau apakah disitu ada unsur sengaja atau tidak disengaja tentu hal itu sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Solsel," lanjut dia.

Pihaknya mengaku sedang melakukan klarifikasi terhadap KPPS, PPS, PPK dan terakhir KPU Solsel yang diklarifikasi.

Baca Juga: PEMILU 2024 Viral! Diduga Stres karena Gagal Nyaleg, Seorang Pria Halu Ngaku Dilantik Sebagai Anggota Dewan

"Disitu (TPS 08 Bomas) kurangnya surat suara DPD RI dibandingkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.

Kemudian, pihaknya masih mendalami kekurangan surat suara tersebut darimana sumbernya.

"Dari KPPS sudah kita gali informasi bahwasanya mereka (KPPS) mengetahui kekurangan surat suara pada pagi hari saat pencoblosan 14 Februari 2024. Nah, itu nanti kita juga melihat dan menyimpulkan. Namun sekarang Bawaslu masih dalam proses klarifikasi.

Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Solok Selatan Maksimalkan Partisipasi Pengawasan Masyarakat 

"Apa sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga saat itu pemilih hanya mendapatkan 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten)," tuturnya.

PSU Partisipasi Pemilih Menurun

Terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solsel, Elvira Roza mengatakan bahwa PSU tersebut terjadi karena memang beberapa hak pilih masyarakat belum terakomodir (surat suara DPD RI).

"Maka, Bawaslu merekomendasikan kita (KPU Solsel) melakukan PSU," kata dia.

Baca Juga: PEMILU 2024 Maju ke Sumbar! Tertumpang Aspirasi Warga ke Legislator 3 Periode di DPRD Solsel Asal Pauh Duo Ini

Menurutnya, saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru masyarakat yang menggunakan hak pilih sekitar 169 suara dan masih banyak yang belum terakomodir sehingga dilaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Solsel.

"KPU tidak putus asa dan tetap semangat dalam mengakomodir hak pilih masyarakat dengan upaya menyediakan sarapan pagi untuk pemilih dan penyelenggara ketika PSU," katanya.

Selanjutnya, pada Sabtu 24 Februari 2024 dilaksanakan PSU di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru dari 169 masyarakat yang menggunakan hak pilih pada saat Pemilu 14 Februari 2024 dari DPT 265.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Tragis! Jasad Pensiunan Pegawai RRI Bukittinggi Ditemukan Membusuk di Sebuah Rumah

Tetapi, terjadi penurunan partisipasi. Hanya sebanyak 111 suara yang menggunakan hak pilihnya pada saat PSU. ***

 

 

Editor: Jefli Bridge

Tags

Terkini

Terpopuler