Edarkan Sabu, DPO Kasus Narkoba di Dharmasraya dan Rekannya Ditangkap Polisi

- 10 Oktober 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /PIKIRAN RAKYAT

MARAWATALK - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumbar. Kedua tersangka ini dibekuk polisi setelah mendapat informasi dari warga lantaran sering melakukan transaksi narkotika.

Dari dua tersangka ini, satu orang diantaranya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres setempat yakni berinisial (YS) alias CUP, 38 tahun, sejak Juni 2023 lalu. Dia merupakan warga Tebing Tinggi, Desa Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Sedangkan rekannya berinisial (AR), 45 tahun, warga Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

AR ditangkap pada Senin 9 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan CUP di tempat yang berbeda ditangkap di rumahnya di hari yang sama di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar.

Baca Juga: Diklaim Makanan Terlezat di Dunia, Kini Rendang Ramai Permintaan dari Luar negeri

Transaksi Narkotika

Kepala Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya menerima laporan bahwa adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Iptu Rusmardi.

Baca Juga: Pasbar dan Lima Daerah Lain di Sumbar Mendapat Perhatian Serius Masalah Stunting

Dia menceritakan, sesampainya dilokasi pihaknya langsung mengamankan (AR), lalu menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam, satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah