Kompak Ngedar Narkoba, Polisi Tangkap Pasutri di Pariaman

- 27 Juni 2023, 17:46 WIB
Pasangan Suami Istri masing-masing S (60) dan D(45) yang kompak mengedarkan narkoba hingga akhirnya ditangkap polisi di Pariaman.
Pasangan Suami Istri masing-masing S (60) dan D(45) yang kompak mengedarkan narkoba hingga akhirnya ditangkap polisi di Pariaman. /Marawatalk/Humas Polres Pariaman/

MARAWATALK--Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat peredaran narkoba jenis ganja kering di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap karena aktifitas mereka telah meresahkan masyarakat setempat.

Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Nofridal, mengatakan, pasangan suami istri yang sering terlihat berbisnis haram di rumahnya itu masing-masing laki-laki berinisial S (60) dan perempuan berinisial D (45) berprofesi sebagai wiraswasta dan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Terinspirasi Onde Mande!, Begini Cara Pastikan Jika Menang Sayembara

"Jadi berdasarkan petunjuk itu, kami melakukan penangkapan. Kemungkinan S memiliki paket kecil berisi narkoba jenis ganja," jelas Kasat, Selasa (27/6).

Melihat suaminya ditangkap, D (sang istri) langsung lari ke lemari belakang tokonya untuk mengambil dan berusaha membuang barang bukti lainnya.

Petugas berhasil mendapatkan barang bukti bahwa D membuang 2 paket kecil sabu.

Baca Juga: Digagas Kemendagri, Walikota Genius Umar Bagi-bagi Bendera di Kota Pariaman

"Semua barang bukti yang kami peroleh adalah 20 paket berukuran sedang dan 8 paket kecil yang dibungkus dengan film transparan berisi ganja," kata AKP Nofridal.

Selain itu, uang tunai Rp 250.000, dua ponsel dan satu kantong plastik juga turut diamankan.

Saat ini, dua pelaku telah ditahan di Polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(***)

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah