Indonesia akan Terapkan Keadilan Korektif dalam KUHP baru, Penjara bukan lagi satu-satunya hukuman

- 6 Oktober 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi penegakan keadilan korektif dalam KUHP Baru
Ilustrasi penegakan keadilan korektif dalam KUHP Baru /Pixabay/ succo/

 

MARAWATALK-Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, saat membahas sejumlah isu hukum dan HAM pada kegiatan working lunch atau jamuan makan siang bersama Direktur International Department Reclassering Netherland, Jochum Wilderman di Jakarta.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna dalam jamuan makan siang tersedbut, seperti dikutip dari laman Info Publik, pada Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Prof Mahfud MD: Penegakan Hukum Bisa Selesaikan Separuh Persoalan Bangsa

Yasonna menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam KUHP baru menandai perubahan paradigma hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Yasona apresiasi kerjasama Indonesia dan Belanda bidang pemasyarakatan

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Suliki (gambar Warman)
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Suliki (gambar Warman)

Baca Juga: Pemerintah Didorong Hidupkan PMP, Komisi X DPR RI: Kondisi ini sudah Darurat Moral

Selain itu, Yasonna juga sempat menyinggung perihal kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di bidang pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah