MARAWATALK-Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, saat membahas sejumlah isu hukum dan HAM pada kegiatan working lunch atau jamuan makan siang bersama Direktur International Department Reclassering Netherland, Jochum Wilderman di Jakarta.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna dalam jamuan makan siang tersedbut, seperti dikutip dari laman Info Publik, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Prof Mahfud MD: Penegakan Hukum Bisa Selesaikan Separuh Persoalan Bangsa
Yasonna menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam KUHP baru menandai perubahan paradigma hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Yasona apresiasi kerjasama Indonesia dan Belanda bidang pemasyarakatan
![Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Suliki (gambar Warman)](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/08/21/1780783965.jpg)
Baca Juga: Pemerintah Didorong Hidupkan PMP, Komisi X DPR RI: Kondisi ini sudah Darurat Moral
Selain itu, Yasonna juga sempat menyinggung perihal kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di bidang pemasyarakatan.