Picu Karhutla, Gakkum KLHK Segel Kebun Sawit milik 4 Perusahaan Perkebunan Besar di Sumatera Selatan

- 6 Oktober 2023, 07:46 WIB
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah /Marawatalk/Info Publik

Rasio Sani menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis untuk meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.

“Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana,” tutup Dirjen Gakkum LHK.***

 Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah