Picu Karhutla, Gakkum KLHK Segel Kebun Sawit milik 4 Perusahaan Perkebunan Besar di Sumatera Selatan

- 6 Oktober 2023, 07:46 WIB
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah /Marawatalk/Info Publik

 

 

MARAWATALK-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibawah Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), menyegel areal kebun kelapa sawit milik 4 perusahaan perkebunan besar, salah satunya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara Singapura di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukannya indikator titik panas atau hotspot pada citra satelit yang menunjukkan lokasinya berada pada areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dengan luasan 200 hektare hingga 5.000 hektare lebih.

Dikutip dari laman Info Publik, pada Kamis 6 Oktober 2023, penyegelan dipimpin langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup.

“Hari ini (Kamis 5 Oktober 2023) kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla itu berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” tegas Dirjen Rasio.

Baca Juga: Karhutla Berhasil Dikendalikan di Enam Daerah di Sumbar, Termasuk di Pasbar

Dirjen Rasio mengatakan, penyegelan ini merupakan tindaklanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel. Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR).

Berdasarkan citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas ±648 hektare (ha) dan di sekitar lokasi yang disegel juga terjadi kebakaran seluas 1.030 ha.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelasnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berlangsung, BRIN: Perubahan Iklim Indonesia Dimulai sejak 2001

Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT. Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas lahan terbakar mencapai 5.148 ha.

Selain itu, Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT. Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut seluar sekitar 200 ha.

Baca Juga: Perubahan Iklim Global, Gen Z Suarakan Penanggulangan Harus Seimbang di Desa dan Perkotaan

Gakkum KLHK sudah menindak total 11 perusahaan pemicu karhutla di Sumsel

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyegel lahan sawit lokasi karhutla di Sumatera Selatan
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyegel lahan sawit lokasi karhutla di Sumatera Selatan (Biro Humas KLHK)

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho, yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT. KS (sekitar 25 ha), PT. BKI (sekitar 200 ha), PT. SAM (sekitar 30 ha), PT. RAJ (sekitar 1.000 ha), PT. WAJ (sekitar 1.000 ha), PT. LSI (sekitar 30 ha), PTPN VII (sekitar86 ha).

Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (sekitar 1.200 ha), PT. SAI (sekitar 586 ha),PT. TPR (sekitar 648 ha) dan PT. BHP (sekitar 5.148 ha).

“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi”, tutur Ardy Nugroho.

Baca Juga: Pelaku Karhutla Dinilai Kejahatan Kemanusiaan, Legislator: Hukum Denda Tinggi

Rasio Sani menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis untuk meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.

“Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana,” tutup Dirjen Gakkum LHK.***

 Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah