Picu Karhutla, Gakkum KLHK Segel Kebun Sawit milik 4 Perusahaan Perkebunan Besar di Sumatera Selatan

- 6 Oktober 2023, 07:46 WIB
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah
ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah /Marawatalk/Info Publik

 

 

MARAWATALK-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibawah Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), menyegel areal kebun kelapa sawit milik 4 perusahaan perkebunan besar, salah satunya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara Singapura di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukannya indikator titik panas atau hotspot pada citra satelit yang menunjukkan lokasinya berada pada areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dengan luasan 200 hektare hingga 5.000 hektare lebih.

Dikutip dari laman Info Publik, pada Kamis 6 Oktober 2023, penyegelan dipimpin langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup.

“Hari ini (Kamis 5 Oktober 2023) kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla itu berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” tegas Dirjen Rasio.

Baca Juga: Karhutla Berhasil Dikendalikan di Enam Daerah di Sumbar, Termasuk di Pasbar

Dirjen Rasio mengatakan, penyegelan ini merupakan tindaklanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel. Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR).

Berdasarkan citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas ±648 hektare (ha) dan di sekitar lokasi yang disegel juga terjadi kebakaran seluas 1.030 ha.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah