Judi Online Teror Masyarakat, Ini Kajian dan Sanksi Hukum serta Sanksi Sosialnya

- 30 Juni 2024, 08:27 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram wanita berinisial CN karena mempromosikan situs judi online.
Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram wanita berinisial CN karena mempromosikan situs judi online. /Polresta Bogor

 

MARAWATALK - Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak meneror masyarakat di era digital ini. Dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, judi online menawarkan berbagai permainan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Meskipun terlihat menyenangkan dan menguntungkan bagi sebagian orang, judi online membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial. Baru-baru ini, kasus judi online besar terungkap di Singapura di mana para pelaku menggunakan platform online untuk mencuci uang hingga mencapai nilai sekitar S$1 miliar.

Ini menunjukkan bagaimana judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sering terkait dengan aktivitas kriminal lainnya seperti pencucian uang dan penipuan (Casino.org) (CNA).

Kajian Hukum Judi Online

Di Indonesia, judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dilarang secara tegas. Landasan hukumnya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang berbunyi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau dengan sengaja ikut serta dalam permainan judi tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
    Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dengan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia, termasuk judi online. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.

Sanksi Hukum Judi Online

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pidana Penjara dan Denda

Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi online dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah. Hukuman ini berlaku bagi penyelenggara, pengelola, serta pemain judi online. Pemblokiran Situs Judi Online

  • Pemblokiran Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs yang menyediakan layanan judi online. Langkah ini diambil untuk membatasi akses masyarakat terhadap judi online dan menekan angka perjudian.

  • Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Aset-aset ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan negara atau dikembalikan kepada korban jika ada.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah