IN FOKUS 78 Tahun Kehadiran Polri, Mengapa Banyak Masyarakat Melanggar Aturan Lalu Lintas?

- 1 Juli 2024, 13:03 WIB
Salah satu bentuk pelayanan dan kepedulian dari personel Sat Lantas Polres Bangka, menyeberangi anak-anak yang hendak ke sekolah supaya terhindar dari kecelakaan lalulintas.
Salah satu bentuk pelayanan dan kepedulian dari personel Sat Lantas Polres Bangka, menyeberangi anak-anak yang hendak ke sekolah supaya terhindar dari kecelakaan lalulintas. /Ist/ Humas Polres Bangka/

 

MARAWATALK - Lalu lintas adalah sistem pengaturan pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di jalan raya. Ini mencakup berbagai aturan, rambu, dan tanda yang digunakan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan, mengatur alur kendaraan, dan memastikan semua pengguna jalan dapat mencapai tujuan mereka dengan aman dan efisien.

Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas adalah masalah yang lazim terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun aturan-aturan dalam berlalu lintas ini dirancang untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan, banyak masyarakat yang tetap melanggarnya.

Fenomena ini mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, tidak memiliki SIM, parkir sembarangan dan lain sebagainya. Untuk diketahui, aturan lalu lintas berfungsi untuk melindungi pengguna jalan dan memastikan kelancaran transportasi.

Adapun Hukum terkait terdapat Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Namun, pemahaman dan penerapan aturan ini tidak selalu berjalan efektif di masyarakat. Hal ini terdapat banyak faktor yang jadi penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kado HUT Bhayangkara ke-78, PMI Berikan Penghargaan kepada Polres Pasaman Barat

Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

181 Pelanggaran Lalulintas, Didominasi Anak-Anak di Bawa Umur.
181 Pelanggaran Lalulintas, Didominasi Anak-Anak di Bawa Umur. Jurnal Soreang

Baca Juga: Hari ini Peringatan HUT Bhayangkara: Menelusuri Jejak Sejarah 78 Tahun Pengabdian Polri

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah