Baca Juga: Istano Silindung Bulan Pagaruyung Gelar Festival Kesultanan Pagaruyung Pertama
Untuk itu, pihaknya berencana untuk mengundang langsung pengusaha sawit yang telah mengisi data secara tidak benar untuk mengklarifikasi pengisian data-data ini.
Disamping itu, Satgas Sawit juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah yang tergabung dalam tim untuk berbagi data dan informasi demi meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara menyeluruh.
“Masih banyak perusahaan sawit lainnya yang belum mengisi data di SIPERIBUN. Dari sekitar seribu perusahaan yang harus mengisi aplikasi ini, baru 621 perusahaan yang tercatat telah melakukan pengisian data,” kata dia.
Baca Juga: Kemeriahan 1 Muharram, Bupati: Persembahan Pasbar untuk Ummat Islam Nusantara
Untuk itu, dia mengimbau seluruh perusahaan kelapa sawit untuk segera mengisi data tersebut sebelum batas akhir yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yaitu pada 2 November 2023 mendatang.
“Satgas Sawit akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menangani masalah ini,” tegas kembali Agustina.
Baca Juga: Warga Sumbar, Ini Empat Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1445 H
Sedangkan terhadap proses klarifikasi data dan upaya penyelesaian permasalahan perkebunan sawit di wilayah hutan akan dilakukan dengan tepat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
“Pemerintah sendiri berharap agar para pengusaha kelapa sawit memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera mendaftarkan perusahaannya melalui SIPERIBUN,” ucap dia.