Isi Data SIPERIBUN Asalan, Satgas Akan Panggil 77 Perusahaan Perkebunan Sawit

- 19 Juli 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit /Istimewa /

MARAWATALK - Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas Sawit) dan Optimalisasi Penerimaan Negara terus mengupayakan proses klarifikasi data dan upaya penyelesaian permasalahan perkebunan sawit di wilayah hutan.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tepat sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Baru-baru ini, Satgas Sawit menemukan 77 perusahaan kelapa sawit yang melanggar ketentuan dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Baca Juga: 50 Pelaku UMKM Sumbar Diberi Reward oleh Bukalapak dan Bank Indonesia

Wakil Ketua II Satgas Sawit, Agustina Arumsari mengungkapkan, dari 90 perusahaan yang sudah diverifikasi, 77 di antaranya ditolak karena pengisian datanya tidak sesuai ketentuan.

“Beberapa perusahaan hanya mengisi angka satu, dua, tiga, atau empat secara sembarangan tanpa mengisi data yang benar,” demikian ungkap Agustina saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penyelesaian Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Senin, 17 Juli 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Hoyak Tabuik, Salah Satu Tradisi Meriahkan Tahun Baru Islam di Sumbar

Menurut Agustina, pengisian data pada aplikasi SIPERIBUN harus dilakukan dengan benar dan akurat, karena data tersebut juga akan diproses dan dikorelasikan dengan instansi pemerintah lainnya.

“Satgas Sawit serius dalam menegakkan ketentuan dan memastikan bahwa data yang tercatat di SIPERIBUN merupakan data yang sah dan dapat dipercaya,” tegas dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah