Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa Komnas HAM akan membuat pendapat HAM atas kasus tersebut di MA.
"Komnas HAM telah mengeluarkan surat perlindungan HAM untuk warga air bangis, dan pendampingnya pasca kejadian di Mesjid Raya Padang. Kami sudah sampaikan ke Polda Sumbar, jika memang ada intimidasi, kami akan minta penjelasan ke Polda Sumbar," kata Uli.
Sementara, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan lahan yang berluas 30.000 hektare (ha) berpotensi dijadikan PSN di bawah Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 tahun 2023.
Padahal, lanjut Uli, penetapan PSN pada Nagari Air Bangis bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 yang mengatur ruang lingkup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebab, dari 30.000 hektare itu, 10.000 hektare di antaranya berupa daerah pesisir.
"Pengaturan tata ruang itu dibawa UU sedangkan PSN itu dibawah peraturan menteri. Ini sudah mengacau-balaukan struktur hukum," tutupnya.***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.