Tak Mau Seperti Rempang, Warga Air Bangis Pasbar desak penyelesaian konflik agraria di lahan PSN

- 20 September 2023, 12:00 WIB
Salah satu plang yang dipasang di lahan kawasan hutan Air Bangis yang melarang warga menggunakan lahan atau mengambil hasil kebun sawit tanpa izin
Salah satu plang yang dipasang di lahan kawasan hutan Air Bangis yang melarang warga menggunakan lahan atau mengambil hasil kebun sawit tanpa izin /Marawatalk/BBC News Indonesia

Ia menyebut perbandingannya bisa sampai Rp300 sampai Rp350 per kilogramnya. Sementara, keuntungan yang mereka peroleh hanya sekitar Rp200 per kilogram.

“Kalau masyarakat tidak melakukan perlawanan, petugas yang ada di sini terus menyuruh warga untuk menjual buah sawit kepada koperasi itu,” sebutnya.

Berdasarkan pengamatan Kameh, di sekitar lahan perkebunan sawit terdapat plang-plang yang melarang warga menanam sawit ataupun memanen sawit dari kawasan. Jika dilanggar, mereka terancam pidana penjara tiga tahun atau denda paling besar Rp5 miliar.

“Saya harap kami bisa berkegiatan seperti warga biasanya dan tidak ada lagi intimidasi-intimidasi yang diberikan kepada kami,” kata Kameh.

Pemprov Sumatera Barat klaim situasi Air Bangis relatif aman

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Hansastri, mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam rapat setelah meninjau lapangan, situasi di Air Bangis relatif aman.

“Hingga saat ini belum ada penetapan status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Permohonan PSN diproses di Kemenko Perekonomian,” kata Hansasitri.

Meski begitu, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan, sebelum ke Kementerian ATR/BPN, warga sempat mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan dari initimidasi aparat.

“Warga meminta perlindungan pasca-aksi yang dibubarkan paksa kemarin. Sebenarnya Komnas HAM mengeluarkan surat perlindungan kepada masyarakat dan lembaga pendamping,” kata Uli.

Ia mengatakan bahwa hak atas tanah itu adalah bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan negara.

Baca Juga: Dinilai Ada Kepentingan di Pulau Rempang, Kepala BP Batam Diminta Terbuka

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: BBC News Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah