SAH! DOB Kabupaten Agam Tuo Disepakati, Berikut 10 Kecamatan Cakupannya

- 20 Maret 2024, 19:33 WIB
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati DOB 'Kabupaten Agam Tuo'
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati DOB 'Kabupaten Agam Tuo' /

MARAWATALK- Daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo, Sumatera Barat, telah disepakati pemerintahan dengan legislatif setempat. Cakupan daerah baru disepakati tersebut meliputi 10 kecamatan, terdiri dari 54 nagari atau desa di bagian timur Kabupaten Agam.

"Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo. Lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto," ungkap Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, 6 Pejabat Eselon II di Agam Dilantik

Novi Irwan mengatakan, Kabupaten Agam sebagai daerah induk memberi dukungan dana sekitar Rp76,04 miliar per tahun pada DOB tersebut guna penyelenggaraan pemerintahan. Dukungan dana diberikan terhitung sejak diresmikan, selama 3 tahun.

Daerah induk telah menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang diperlukan oleh daerah persiapan. Sebanyak 2.696 orang ASN diserahkan atau dilimpahkan, terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK, yang saat ini bertugas di wilayah calon daerah persiapan.

Baca Juga: RAMADAN Tribumtranmas, Satpol PP Agam Gelar Operasi Khusus Sasar Penjual Petasan dan Rumah Makan Kelambu

"Sarana dan prasarana yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Agam, yang terletak di wilayah calon daerah persiapan daerah otonomi baru tersebut, memiliki nilai sebesar Rp 41 milyar lebih," terangnya.

Ketua DPRD Agam mengatakan, sejumlah dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru serta penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah persiapan Kabupaten Agam Tuo, juga telah diserahkan.

Baca Juga: RAMADAN Tribumtranmas, Satpol PP Agam Gelar Operasi Khusus Sasar Penjual Petasan dan Rumah Makan Kelambu

"Pemerintah daerah Kabupaten Agam segera menginisiasi proses administratif dan strategis untuk memfasilitasi pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo, serta memasukkan aspek ini ke dalam RPJMD periode berikutnya untuk Kabupaten Agam," terangnya lagi.

Sebanyak 49 Nagari di Agam Sepakati DOB

Sementara, Bupati Agam Andri Warman, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2021, tim kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang difasilitasi oleh DPRD setempat telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat, sebanyak 49 dari 82 nagari.

Proses pemekaran ini telah diwacanakan, dan saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan. Langkah selanjutnya adalah membahasnya di tingkat DPRD provinsi dan dengan gubernur, setelah itu akan diajukan ke DPD RI, DPR RI, atau pemerintah pusat untuk persetujuan lebih lanjut.

Baca Juga: RAMADAN TAHUN INI Pemkab Agam Telah Tetapkan Basaran Zakat Fitrah, Segini Nominalnya!

Bupati Agam menyoroti bahwa tantangan berikutnya yang akan dihadapi adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Harapan kami adalah agar terdapat keselarasan pandangan dari semua pemangku kepentingan terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam, sehingga dapat tercipta dukungan yang menyeluruh dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran tersebut," ulasnya.

Berikut daerah cakupan DOB Kabupaten Agam Tuo

  • Tilatang Kamang terdiri dari 3 nagari.
  • Baso terdiri dari 8 nagari.
  • Canduang terdiri dari 3 nagari.
  • Sungai Pua terdiri dari 5 nagari.
  • Ampek Angkek terdiri dari 7 nagari.
  • Banuhampu terdiri dari 7 nagari.
  • Palupuah terdiri dari 5 nagari.
  • Malalak terdiri dari 4 nagari.
  • Kamang Magek terdiri dari 5 nagari.
  • IV Koto terdiri dari 7 nagari.

 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah