SAH! DOB Kabupaten Agam Tuo Disepakati, Berikut 10 Kecamatan Cakupannya

- 20 Maret 2024, 19:33 WIB
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati DOB 'Kabupaten Agam Tuo'
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati DOB 'Kabupaten Agam Tuo' /

Sebanyak 49 Nagari di Agam Sepakati DOB

Sementara, Bupati Agam Andri Warman, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2021, tim kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang difasilitasi oleh DPRD setempat telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat, sebanyak 49 dari 82 nagari.

Proses pemekaran ini telah diwacanakan, dan saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan. Langkah selanjutnya adalah membahasnya di tingkat DPRD provinsi dan dengan gubernur, setelah itu akan diajukan ke DPD RI, DPR RI, atau pemerintah pusat untuk persetujuan lebih lanjut.

Baca Juga: RAMADAN TAHUN INI Pemkab Agam Telah Tetapkan Basaran Zakat Fitrah, Segini Nominalnya!

Bupati Agam menyoroti bahwa tantangan berikutnya yang akan dihadapi adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Harapan kami adalah agar terdapat keselarasan pandangan dari semua pemangku kepentingan terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam, sehingga dapat tercipta dukungan yang menyeluruh dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran tersebut," ulasnya.

Berikut daerah cakupan DOB Kabupaten Agam Tuo

  • Tilatang Kamang terdiri dari 3 nagari.
  • Baso terdiri dari 8 nagari.
  • Canduang terdiri dari 3 nagari.
  • Sungai Pua terdiri dari 5 nagari.
  • Ampek Angkek terdiri dari 7 nagari.
  • Banuhampu terdiri dari 7 nagari.
  • Palupuah terdiri dari 5 nagari.
  • Malalak terdiri dari 4 nagari.
  • Kamang Magek terdiri dari 5 nagari.
  • IV Koto terdiri dari 7 nagari.

 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah