TNI-Polri dapat Tempati Jabatan ASN, Berikut Penjelasan Menpan RB!

- 12 Maret 2024, 20:31 WIB
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN /

MARAWATALK- Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merujuk pada tata kelola aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai tahap hampir selesai. Konteks regulasi ini memberikan kewenangan bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi posisi jabatan di dalam ASN, serta sebaliknya.

Anas menyampaikan harapannya bahwa keberadaan regulasi ini akan menjadi dorongan penting bagi anggota TNI dan Polri untuk secara aktif terlibat dalam upaya reformasi birokrasi, pada gilirannya akan memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan secara keseluruhan, atau disebut sebagai konsep governance 5.0.

Baca Juga: Menpan RB Minta Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," Anas di Jakarta, dikutip dari PikiranRakyat Selasa 12 Maret 2024.

Menpan RB kemudian menguraikan tentang transformasi mendasar yang diamanatkan dalam RPP itu diantaranya, penataan rekrutmen dan penempatan jabatan ASN yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kolaborasi.

Baca Juga: KABAR KAMPUS Kerjasama dengan Universitas Fort de Kock, Pemkab Agam Siapkan ASN Lanjut Kuliah

Berbeda dengan praktik sebelumnya, Kemenpan RB akan mengadakan proses rekrutmen tiga kali dalam setahun, memungkinkan akses yang lebih besar bagi calon ASN serta memperkuat interaksi antara instansi pemerintah dengan berbagai latar belakang dan pengalaman.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujarnya.

Baca Juga: PATROLI TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu sabu Oleh Warga Aceh di Lampung Selatan

Selain itu, para ASN yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akan diberikan insentif tambahan untuk memfasilitasi mobilitas mereka. Disamping itu, Kemenpan RB juga akan menyederhanakan prosedur untuk kenaikan pangkat, memastikan bahwa proses administratif tersebut berjalan lebih lancar dan efisien bagi para ASN.

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," kata Anas.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Kebutuhan belum Optimal, Disdikbud Kabupaten Agam Butuhkan 390 Guru ASN

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menempati posisi tertentu dalam struktur ASN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TNI-Polri Menempati Jabatan ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Ketentuan tersebut tercantum secara spesifik dalam Pasal 19 ayat 2, yang menyatakan bahwa 'Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia'.

Sedangkan pada ayat 3, dijelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan dilakukan di instansi pusat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait TNI dan Polri. Selanjutnya, rincian lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Sebanyak 15 Pejabat ASN di Agam 'Terseret' Arus Rotasi, Ini Jabatan Lengkapnya!

UU ini terdiri dari 77 pasal dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023. Penetapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri memiliki kesempatan yang seimbang dan setara dalam pengembangan karier mereka, dengan mengacu pada prinsip sistem merit.

Proses pengisian jabatan dilakukan melalui permohonan penugasan dari instansi pusat, yang dilakukan secara terbatas dan selektif. Hal ini mengindikasikan, penempatan individu dalam jabatan ASN berasal dari TNI dan Polri akan dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan kebutuhan serta kualifikasi, sesuai dengan tugas yang akan diemban.***

 

 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah