MARAWATALK-Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang merupakan personel BKO Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) di area Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 Kilogram, Senin 11 Maret 2024.
Dikutip dari laman Info Publik, pengungkapan upaya penyelundupan itu bermula ketika 2 kendaraan minibus jenis Innova berwarna putih dan hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni diberhentikan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kg di mobil Innova berwarna putih. Selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan tiga orang yang terduga tersangka berasal dari Provinsi Aceh.
Baca Juga: PATROLI Operasi Keselamatan, Korlantas Polri Tindak 30.468 Pelanggaran hingga Jumat 8 Maret 2024
3 Tersangka Beserta Barang Bukti Diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri
Baca Juga: DITANGKAP DI HOTEL Oknum Anggota DPRD Solok Selatan dan Temannya jadi Tersangka Kasus Narkoba
Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penyitaan barang bukti, tiga terduga tersangka tersebut yaitu inisial IA, Ry dan Sr, berikut barang bukti d2 unit mobil minibus jenis Innova itu dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri.
Upaya penangkapan penyelundupan 70 kg Narkoba jenis Sabu itu merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siaga menghadapi berbagai permasalahan dalam setiap tugasnya.***