Pangkat Kehormatan Usulan Mabes TNI
Baca Juga: LUAR BIASA! Prabowo Subianto Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan TNI, Ini Kata Presiden Jokowi
Sebelumnya, pangkat kehormatan jenderal bintang diberikan pada Prabowo secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," ujar Jokowi.
Diketahui, pemberian pangkat kehormatan jendral bintang empat (Jendral TNI HOR) pada Prabowo Subianto, menuai pro dan kontra di kalangan publik. Menyikapi hal itu, Presiden RI Joko Widodo menekankan bahwa anugerah pangkat kehormatan tersebut bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
"Ini juga kan bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan. Itu sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari PikiranRakyat, Rabu 28 Februari 2024.
Presiden menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut diajukan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), dan kemudian disetujui olehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal itu, Mabes TNI mengusulkan Prabowo Subianto untuk dapat kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat.
"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.
Diterangkan, seluruh tanda kehormatan prajurit berdasarkan usulan dari Mabes TNI sebelum persetujuan dari Presiden. "Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," terangnya.