Ada Pro Kontra Terkait Anugerah Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto, Jokowi: Sudah Biasa di TNI Polri!

- 28 Februari 2024, 15:15 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

 

MARAWATALK-Pemberian pangkat kehormatan jendral bintang empat (Jendral TNI HOR) pada Prabowo Subianto, menuai pro dan kontra di kalangan publik. Menyikapi hal itu, Presiden RI Joko Widodo menekankan bahwa anugerah pangkat kehormatan tersebut bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

"Ini juga kan bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan. Itu sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari PikiranRakyat, Rabu 28 Februari 2024.

Presiden menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut diajukan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), dan kemudian disetujui olehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal itu, Mabes TNI mengusulkan Prabowo Subianto untuk dapat kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat.

"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.

Diterangkan, seluruh tanda kehormatan prajurit berdasarkan usulan dari Mabes TNI sebelum persetujuan dari Presiden. "Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," terangnya.

Presiden juga mengungkit adanya penghargaan lain pernah diberikan atas dasar kontribusi dan dedikasi Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara," katanya lagi.

Baca Juga: LUAR BIASA! Prabowo Subianto Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan TNI, Ini Kata Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x