MARAWATALK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat telah menerima laporan beserta rekaman video yang diduga seorang anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) di daerah itu ikut berkampanye dan mengampanyekan peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa 30 Januari 2024 melalui telepon selular.
"Benar, kita sudah terima laporan beserta rekaman video yang terjadi tanggal 16 Januari lalu, dan kita pastikan terhadap anggota Panwaslu itu kita berikan tindakan tegas," kata Laurencius.
Baca Juga: PEMILU 2024 Selain Semrawut Alat Peraga Kampanye Terpasang di Zona Terlarang di Pasbar
Dia menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi dan tinjauan ke lapangan terhadap peristiwa tersebut. Kata dia, yang bersangkutan merupakan Ketua Panwaslu di Kecamatan Luhak Nan Duo dan saat itu hadir dalam kegiatan reses salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Hal seperti itu jelas dilarang, karena yang bersangkutan ini jelas sebagai anggota Panwaslu, tentu tidak dibenarkan ikut dalam hal kampanye apalagi mengajak untuk memenangkan salah satu caleg ataupun paslon,” jelas Laurencius.
Sanksi tegas akan diputuskan Bawaslu
Dia juga menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap proses pelanggaran Pemilu termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap internalnya sendiri.
"Dalam waktu dekat kita akan putuskan sanksi bagi yang bersangkutan. Kepada masyarakat kami juga meminta untuk turut serta dalam mengawal dan menjaga pesta demokrasi yang sedang berlangsung ini," pinta Laurencius mengakhiri.