PILPRES 2024 Presiden Boleh Kampanye Diatur UU? Ini Kata Komisioner KPU RI

- 24 Januari 2024, 22:02 WIB
Anggota KPU RI saat memberikan keterangan tentang aturan Presiden boleh kampanye/foto Antara
Anggota KPU RI saat memberikan keterangan tentang aturan Presiden boleh kampanye/foto Antara /

 

MARAWATALK- Pernyataan Jokowi dalam konteks politik aktif bahwa presiden boleh melakukan kampanye, telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang (UU). Seperti halnya disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik bahwa presiden dan menteri dibolehkan menentukan sikap politik sebagai bagian proses demokrasi.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ungkap Idham di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu 24 Januari 2024.

Idham mengatakan bahwa selain presiden dan menteri, ada sejumlah pejabat yang diperbolehkan menentukan sikap politik dengan ketentuan diatur oleh Pasal 281 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ketentuan tersebut terlepas dari fasilitas pengamanan.

Baca Juga: PILPRES 2024 Jokowi Tegaskan Presiden Juga Punya Hak Politik, Boleh Berkampanye!

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Idham menjelaskan, selain larangan berkampanye menggunakan fasilitas negara, pihaknya menegaskan bahwa presiden, menteri maupun pejabat wajib melaksanakan cuti.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Sementara itu, Idham juga enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Namun ia menegaskan bahwa KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah