MARAWATALK - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) korban letusan Gunung Marapi meragukan para korban bakal mendapatkan asuransi. Ada sebanyak 23 orang pendaki ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan data penanganan sebanyak 23 pendaki yang sebelumnya dinyatakan hilang masuk dalam daftar 75 pendaki. Mereka beraktifitas di kawasan gunung tersebut ketika letusan terjadi.
75 pendaki ini, mendaftar lewat pendaftaran daring yang disediakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Dalam pendaftaran tersebut, para pendaki dikenakan biaya yang nominalnya beragam.
Sedangkan dalam rincian pembiayan yang dibayarkan pendaki, diduga ada termasuk untuk asuransi.
Namun dalam SOP Pendakian yang diterbitkan BKSDA Sumbar diduga tidak ada rincian nominal biaya asuransi yang harus dibayarkan setiap pendaki.
Baca Juga: SAH! Kompol Muzhendra Resmi Menjabat Kabag Ops Polres Pasaman Barat
Diduga asuransi fiktif
Sementara, terkait hal itu, Posbakum menilai penerapan asuransi dalam sistem pembiayaan tersebut justru fiktif. Sebab pihak pengelola TWA Marapi tidak menjelaskan pihak asuransi yang dilibatkan dalam layanan itu.
"Kemungkinannya asuransinya fiktif, kalau benar tolong sebutkan pihak penyedianya siapa," sebut Koordinator Teknis Posbakum, Adrian Tuswandi, Rabu malam, 6 Desember 2023.
Menurut dia, tidak mungkin sebuah perusahaan asuransi mau bersedia memberikan layanan dengan kondisi gunung masih berstatus Level II alias Waspada.