Menurutnya, dalam ketentuan penutup pada Undang Undang ASN terbaru itu, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Yang jelas, kata Juntak, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.
"Alhamdulillah, nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia dan ribuan ada di Sumatera Barat yang masih terkatung- katung sejak lama, mulai terjawab dengan ada titik terang. Formasi PPPK Sumatera Barat tahun 2024 sebanyak 1.314 orang. Dengan total anggaran sebesar Rp37 Miliar," ucapnya.***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.