Tiga Pelaku PETI di Pasbar Diamankan, Polisi Buru Pemodal dan Pengawas

- 31 Juli 2023, 10:47 WIB
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution saat melakukan jumpa pers tentang penangkapan pelaku PETI di Muaro Kiawai, pada Senin, 31 Juli 2023.
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution saat melakukan jumpa pers tentang penangkapan pelaku PETI di Muaro Kiawai, pada Senin, 31 Juli 2023. /MARAWATALK/ Irfansyah Pasaribu /

MARAWATALK - Polres Pasaman Barat, mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Lubuk Bakar, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya di Mako Polres Pasaman Barat, pada Senin 31 Juli 2023 di Simpang Empat.

“Satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi dan beberapa barang bukti lainnya telah kita amankan di Polres Pasaman Barat,” kata Kompol Chairul Amri Nasution.

Baca Juga: Kasus IMEI Ilegal, DPR RI: Ini Sudah Lama, Waktu Singkat Negara Rugi Rp353 Miliar

Lanjut dia menjelaskan, penangkapan alat berat itu terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Juli 2023 kemarin, tepat pukul 03.00 WIB. Alat berat tersebut ditangkap saat kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari hasil penangkapan itu pihaknya juga berhasil meringkus tiga orang pelaku dengan inisial A, N, dan An, yang berperan sebagai operator alat berat dan anak box,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, dari keterangan ketiga pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu Minggu yang lalu.

Baca Juga: Rencana Kejam Israel, Usir Paksa Warga Palestina dari Rumah Mereka di Naqab

Lanjut dia, para pelaku disuruh dan diberi upah untuk melakukan kegiatan tersebut oleh inisial J yang berperan selaku pemodal dan pemilik alat berat serta diawasi oleh koordinator lapangan dengan inisial A.

“Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut, saat ini dalam pengejaran tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap dia.

Sedangkan terhadap pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral batubara.

Baca Juga: Banglades Masih Menjadi Tempat Utama Perburuan Harimau Benggala

Kemudian, Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 39 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar.

Baca Juga: FLASHNEWS: Polisi Tangkap Alat Berat Diduga Menambang Liar di Pasaman Barat

Untuk itu pihaknya mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum. Kita komitmen memberantas aktivitas PETI ini, jika ada info dari masyarakat akan kita tindak, asal ada bukti,” tegas dia. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah