MARAWATALK - Amnesty International dalam sebuah laporan menyoroti diskriminasi mendalam dan apartheid yang dialami warga Palestina, setelah Pengadilan Israel memberikan lampu hijau untuk pengusiran paksa 500 orang Badui Palestina asli di wilayah Naqab.
Menurut kantor berita Palestina WAFA, keputusan yang dikeluarkan pada 27 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Beersheba mengatakan penduduk desa Ras Jrabah harus meninggalkan rumah mereka.
Kemudian mengosongkan tanah tempat tinggal keluarga mereka selama beberapa dekade, paling lambat Maret 2024. Selain itu pengadilan juga memerintahkan penduduk untuk membayar denda sebesar 117.000 NIS (sekitar $31.700) untuk menutupi biaya hukum.
Baca Juga: Banglades Masih Menjadi Tempat Utama Perburuan Harimau Benggala
Heba Morayef, Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, mengatakan undang-undang Israel sangat diskriminatif seputar kepemilikan tanah dan properti.
“Putusan sangat diskriminatif yang digunakan untuk menegakkan apartheid terhadap warga Palestina Israel, yang secara sistematis menolak hak yang sama sebagai orang Yahudi Israel,” kata Heba Morayef, Minggu 30 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Dharmasraya
Dia mengungkapkan, jam terus berdetak bagi penduduk Ras Jrabah, yang hanya memiliki waktu berbulan-bulan untuk berkemas dan meninggalkan satu-satunya rumah yang pernah mereka kenal.
Rancana kejam Israel itu, hanya untuk memberi jalan bagi perluasan kota Dimona yang mayoritas Yahudi.