“Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut, saat ini dalam pengejaran tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap dia.
Sedangkan terhadap pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral batubara.
Baca Juga: Banglades Masih Menjadi Tempat Utama Perburuan Harimau Benggala
Kemudian, Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 39 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar.
Baca Juga: FLASHNEWS: Polisi Tangkap Alat Berat Diduga Menambang Liar di Pasaman Barat
Untuk itu pihaknya mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum. Kita komitmen memberantas aktivitas PETI ini, jika ada info dari masyarakat akan kita tindak, asal ada bukti,” tegas dia. ***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.